Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 ~ Cara Daftar NUTPK

Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau sering disingkat dengan NUPTK adalah Nomor Induk yang wajib dimiliki oleh setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Seluruh Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas se-Indonesia baik sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama diharuskan memiliki NUPTK. Layaknya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), maka NUTPK-pun sifatnya permanen dan unik atau tidak akan pernah sama.

Baca Juga : Download Modul PLPG Sertifikasi Guru (Sergur) Kemenag 2015 Semua Mapel

Baik PTK status PNS ataupun Non-PNS se-Indonesia wajib memiliki NUPTK yang terdiri dari 16 angka. NUPTK diperlukan untuk identifikasi berbagai hal pelaksanaan program serta kegiatan pendidikan demi untuk meningkatkan mutu PTK di Indonesia. Karena sifatnya permanen, maka jika PTK mutasi tempat tugaspun NUPTK tidak akan terjadi perubahan.

NUPTK mulai diterbitkan sejak tahun 2006. Dan sekarang pengelolaan NUPTK ditangani oleh web Padamu Negeri. Melalui web Padamu Negeri setiap PTK bisa mengajukan NUPTK, cek NUPTK, update NUPTK, dan sebagainya.

Karena wajibnya memiliki NUPTK bagi setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-PNS, maka jika PTK sudah memenuhi persyaratan pengajuan NUTPK harus segera melakukan pengajuan untuk kepemilikan NUPTK. Syarat utama PTK bisa mengajukan NUPTK adalah PTK harus sudah mempunyai akun PTK di web Padamu Negeri. Untuk keperluan akun PTK, maka yang bersangkutan bisa menghubungi Operator Sekolah/Madrasah tempat bertugas.

Kemudian persyaratan lain agar PTK bisa mengajukan NUPTK baru di web Padamu Negeri adalah sebagai berikut :

  1. Usia minimal PTK harus 18 tahun yang terhitung dari tanggal lahir dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) sebagai PTK;
  2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) PTK minimal harus dimiliki sebelum tanggal 01 Agustus 2010;
  3. PTK harus mencetak Portofolio terbaru dari halaman Padamu Negeri atau setelah login dengan akun PTK masing-maisng;
  4. Bagi Sekolah/Madrasah swasta maka harus menyertakan juga Foto Copy Akta Pendirian Yayasan yang dari Notaris;
  5. Legalisir Ijazah pendidikan terakhir harus minimal S1 atau D4;
  6. Bagi Sekolah/Madrasah swasta harus melampirkan legalisir SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut yang terhitung minimal dari sejak tanggal 01 Agustus 2010. Sedangkan untuk Sekolah/Madrasah negeri harus melampirkan legalisir SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota bagi Guru Non-PNS. Untuk Guru atau Kepala Sekolah PNS maka harus melampirkan SK Pengangkatan Pegawai dari Pemerintah Indonesia;
  7. Formulir pengajuan NUPTK baru atau S06C yang dapat diperoleh dari akun PTK masing-masing di web Padamu Negeri.

Berikut Cara Mengajukan NUPTK Baru di Padamu Negeri 2015

Jika semua persyaratan diatas sudah terkumpul dengan sempurna, kini saatnya Anda melakukan pendaftaran NUPTK di Padamu Negeri. Sebetulnya kita tidak bisa langsung melakukan daftar NUPTK baru di Padamu Negeri. Namun fasilitas Padamu Negeri hanyalah untuk mengecek apakah PTK sudah bisa melakukan pengajuan NUPTK baru atau belum. Dan jika sudah layak mengajukan NUPTK baru, maka PTK harus mencetak formulir S06C. Nantinya semua berkas tersebut Anda harus menyampaikannya sendiri ke Operator Dinas Pendidikan Kabupaten atau Mapenda Kemenag.

Untuk mengecek apakah PTK sudah bisa mengajukan NUPTK baru atau belum, maka pertama Anda harus mengunjungi halaman  Padamu Negeri. Kemudian Anda klik Login PTK.

Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 ~ Cara Daftar NUTPK 1

Silakan masukkan Nama Pengguna dan Kata Sandi akun PTK yang Anda miliki. Untuk kolom Nama Pengguna biasanya Anda bisa mengisi dengan alamat Email, Pegawai ID, NUPTK, dan SIAP ID. Bagi Anda pemula artinya belum memiliki nomor Pegawai ID dan NUTPK maka gunakan alamat email yang sudah terdaftar di Padamu Negeri. Terakhir klik Masuk.

Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 ~ Cara Daftar NUTPK 2

Untuk mengecek apakah saat ini pengajuan NUPTK baru diperbolehkan atau tidak silakan Anda klik submenu NUPTK Baru yang terdapat pada menu Administrasi. Jika saat Anda login pengajuan NUPTK Baru tidak bisa dilakukan, maka Anda akan melihat pesan seperti gambar berikut ini :

Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 ~ Cara Daftar NUTPK 3

Namun jika proses pengajuan NUPTK telah dibuka kembali, maka Anda akan melihat halaman menggembirakan seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini. Nah langsung saja Anda klik Ajukan NUPTK dan nanti Anda melihat semua persyaratan untuk mengajukan NUPTK baru. Disana Anda klik Print untuk mencetak formulir pengajuan NUPTK atau S06C.

Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015 ~ Cara Daftar NUTPK 4

Sampai tahap ini proses daftar NUPTK baru sudah selesai. Kumpulkan semua persyaratan tadi dan sampaikan ke Operator tingkat Kabupaten. Anda sekarang hanya menunggu Persetujuan NUPTK dan Penerbitan NUPTK dari LPMP Provinsi setempat. Lama proses menunggu ini tidak bisa dipastikan. Yang pasti jika semua dokumen Anda sesuai dengan persyaratan yang diwajibkan, maka hasil akhirnya tentu sebuah persetujuan.

Selamat mencoba dan mungkin panduan Cara Mengajukan NUPTK Baru di Padamu Negeri Tahun 2015 dicukupkan sekian saja. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan sampaikan di kotak komentar saja. Salam Padamu Negeri.

About Info Menarik

Berbagi Info & Tips Trik Menarik tentang Android, EPS-Topik Korea, Kesehatan, Microsoft Office, Pendidikan, Photoshop, Software, Teknologi, WordPress Terlengkap dan Gratis.

29 comments

  1. gan, maaf melenceng dari topik, gimana cara membuat peringatan cookie kayak di website agan ini, kalau bisa tanpa plugin

  2. salam. saya kepala sekolah baru. masa berdiri sekolah kami baru 5 tahun. kami bingung mau mengajukan NUPTK, sedangkan administrasi sekolah msh belum lancar contohnya SK mengajar dari yayasan saja selama 4 tahun belakang belum terbit. kalau misalnya kami buat SK tersebut mulai tahun 2015 tapi pemberlakukan 2/3 tahun belakang sebagai bukti guru-guru mengajar bisa ga. untuk pengajuan NUPTK. trimakasih

    • Tidak bisa pak. Bapak harus menunggu sampai semua data pendukung memang benar adanya. Jangankan seperti yang bapak terangkan, data yang lengkappun belum menjamin lancarnya pendafataran NUPTK.

  3. saya bingung, persyaratan untuk prngajuan nuptk sudah lengkap..nah bagaimana cara mendapatkan nuptk baru.

    • Jika persyaratan sudah lengkap, silakan semua persyaratan Anda sampaikan ke Dinas/Mapenda Kemenag setempat untuk ditinjau lebih lanjut oleh admin kabupaten.

  4. Ramadhan Nafia

    Aslkm wr wb. selamat pagi pak.
    Pak saya mau bertanya tentang padamu negeri.
    saya kan mau ngajukan nuptk bagi guru-guru. jadi di ptk guru-guru gak ada menu untuk pengajuan nuptk. Jadi bagaimana cara untuk menemukan menu untuk pengajuan nuptk. mohon tanggapannya ya pak. terima kasih.

    • Waalaikumsalam … Untuk saat ini di Padamu Negeri belum dibuka lagi pendaftaran NUPTK baru pak. Karena untuk periode lama juga masih banyak yang belum keluar NUPTKnya.

  5. Yoksen y saefatu

    Slm bpk,sy sudah lama mengabdi tetapi sampai hari ini baru dapat nomer PEG ID saja sedangkan yang baru 3 tahun mengabdi udah dpt NUPTK bahkan dapat tunjangan fungsional pak sy sangat kesal bpk nasib sy ini hanya mengharapkan honor sj.TUHAN MEMBERKATI

    • Saya doakan semoga nasib Bapak kedepannya akan lebih baik daripada hari ini. Tetap semangat pak untuk berbakti menjadi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa!

  6. Rajib Sugandi

    Ass. Pak saya sudah jadi GTT selama 4 tahun lebih, nah sampai saat ini belum mendapatkan NUPTK dan baru ada Pig I’d saja, kmudian untuk pendaftaran NUPTK sudah di tutup sementara, yg bisa daftar cuma PNS atau yg memiliki SK Bupati/walikota, apakah bisa kami mendaftar dgn SK pengangatan dari kepala sekolah. Terima kasih

  7. anggriani yeni

    Assalamu’alakum…
    bagaimana caranya agar kami bisa mengajukan NUPTK sementara sekolah kami blom memiliki user id untuk masuk diakun padamu negeri.

  8. Ass. Ma’af pak. Mau nanya . Saya ini baru 2 thn mngabdi jdi GTT . Dn saya belum punya pigID . Bagaimna carany mndaptkn pegID. Biar bisa masuk ke akun padamu negri. Terima kasih

    • Jika saya jawab disini prosesnya panjang lebar pak, dan harus memakai gambar biar jelas. Ok nanti saya buat tutorialnya saja biar jelas.

  9. ass..pak..saya sedikit curhat ne..terkadang saya iri lihat kwan2 pnya nuptk…sering dapat tunjangan ..trus kyk nya awak di angap sm pemerintah..sementara saya suda mengapdi selama 5 thn…kyk ny klw jmam skrg g ada nama ny pahlawan tanpa tnda jasa..kita kerja butu uang..dan butuh masa depan untk anak2 km..supaya hidup lebih baik..mnurut bpak ge mn?

    • Waalaikumsalam … Emangnya ibu belum mempunyai NUPTK? Jika belum, memang kebijakan pemerintah seperti itu bu. Segala tunjangan Honorer akan lancar jika sudah memiliki NUPTK.

  10. yanti nurjanah

    pak kapan pengajuan nuptk di buka lagi, karna saya dapat informasi bulan desember sudah mulai di buka? mohon kepastiannya!!!!!

  11. Teti rohmawati

    Ass…maaf saya mau nanya, saya sdh mnjadi kepsek PAUD sjk 2011, mlhn sdh ada no NUPTK nya, tpi katanya NUPTk tersebut sdh tidak aktif lagi, gimana caranya untuk diaktopkan lagi dan lembaganya pindah ke TK? Mohon penjelasannya..

  12. di padamu negeri saya sudah berhak mengajukan NUPTK,tp sayangnya bupati tidak memberi SK,lalu apa yg hrs sy lakukan ? menunggu SK dr bupati kah ? mungkinkah itu terjadi? sungguh terlalu (gresik)

  13. assalamualaikum… pak saya gru wiyata sdah 7 th mengabdi tetapi baru mendapatkan pegiD, padahal sudah saya lampirkan semua berkas ke kemenag provinsi tetapi saya tunggu belum juga muncul NUPTK baru terus kelanjutannya gimana pak trima kasaih

    • Waalaikumsalam … Mungkin pengaruh perubahan kebijakan mas di tahun 2016 ini. Tunggu sampai diberlakukan Mekanisme NUPTK tahun 2016 saja.

  14. Pak saya baru saja mengaktivasikan akun sekolah dan aktivasi sebagai ptk namun pendidikan terakhir hanya Madrasah Aliyah apakah saya nanti bisa melanjutkan setelah punya no pig ID lalu mengurus NUPTK

  15. pak apakah pendidikan terakhir hanya SMA sederajat tapi kami sdh mengabdi jadi guru sdh 4 tahun sdh aktivasi no Pig ID apakah bs melanjutkan ngurus NUPTK

    • Untuk mendapatkan NUPTK saat ini jangankan pendidikan SMA, pendidikan D2 juga sangat disarankan agar menyelesaikan pendidikan minimal Strata 1 (S1).

  16. Assalamualaikum pak. Saya mau.tanya apakah msh bisa mndaftar nuptk baru sekarang. Saya.sudh mngajar 5 thun lebih di madrasah lulusan sudah s1 tpi sampai saat ini saya.blm juga dpt nuptk. Tolong info nya pak. Bgaimana supaya saya bisa mndpatkan nuptk. Trima kasih

    • Kebijakan Guru Madrasah tentang NUPTK tahun 2016 tidak ada mba. Sekarang NUPTK untuk Guru Madrasah diganti dengan NPK. Selengkapnya bisa dilihat pada artikel ini.

      • Bagaimana cara nya untuk mendapatkan NPK. Ada syarat khusus tidak pak? Saya sudah lama menunggu NUPTK sampai saat ini tidak ada kepastiaan dan tidak ada kelanjutannya. Terima.kasih

        • Jika Anda bertugas di Satminkal Kemenag tidak perlu dipusingkan lagi dengan NUPTK. Karena Kemenag melalui SIMPATIKA telah menerbitkan NPK pengganti NUPTK. Lihat artikelnya disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.