Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru Tahun 2016

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK – Sejak bulan Januari 2016 Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) direncanakan akan memberlakukan Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK ini sudah bisa kita ketahui dari laman resmi Kemdikbud dikdas.kemdikbud.go.id.

Baca Juga :  Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK terbaru Tahun 2016 yang diterbitkan oleh PDSPK ini dibagi kedalam dua mekanisme, yaitu Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dikelola dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016

Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Terbaru Tahun 2016

Pada dasarnya kedua mekanisme antara GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan GTK Kementerian Agama (Kemenag) adalah sama. Yang membedakan kedua mekanisme ini adalah jika GTK Kemdikbud dikelola menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemenag masih menggunakan sistem manual.

Jika melihat dari dua keterangan kebijakan diatas antara GTK Kemdikbud dan GTK Kemenag, sangat disayangkan jika Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK GTK Kemenag dilaksanakan secara manual. Tentunya hal ini bukan langkah yang efektif dimana saat ini kecanggihan teknologi sudah berkembang pesat.

Seperti yang sudah kita tahu bersama khusus GTK Madrasah bahwa Sistem Pendataan Guru Tenaga Kependidikan Kemenag telah berjalan menggunakan aplikasi SIMPATIKA. Semua berharap agar Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK GTK Kemenag juga dikelola menggunakan aplikasi SIMPATIKA.

Bahkan dulu pernah ada informasi kalau setiap Madrasah agar harus menunjuk Operator Madrasah yang terdaftar di vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.

Kita tunggu saja perkembangan informasi selanjutnya dan semoga ada perubahan mekanisme agar GTK Kemenag juga bisa mengikuti seperti mekanisme GTK Kemdikbud menggunakan sistem online. Guru Madrasah juga sama mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas setara dengan Guru Kemdikbud. Jangan ada perbedaan kebijakan antara kedua lembaga pendidikan.

Mungkin untuk sementara info tentang Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016 dicukupkan sekian dulu. Jika ada perubahan mekanisme, nanti akan saya share kembali disini. Semoga bermanfaat.

About Info Menarik

Berbagi Info & Tips Trik Menarik tentang Android, EPS-Topik Korea, Kesehatan, Microsoft Office, Pendidikan, Photoshop, Software, Teknologi, WordPress Terlengkap dan Gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.