Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 ~ Draft Informasi Kebijakan SD

Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 – BOS adalah Bantuan Operasional Sekolah yang merupakan program pemerintah untuk digunakan dalam penyediaan pendanaan biaya operasional sekolah. BOS diperuntukkan bagi satuan pendidikan dasar demi untuk membantu program wajib belajar.

Tujuan diadakannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mempunyai maksud untuk meringankan biaya pendidikan yang selama ini pemerintah mewajibkan belajar 9 tahun. Dengan adanya BOS diharapkan akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu dan mampu berperan untuk mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Persiapan Pelaksanaan BOS 2016

Adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, maka sekolah harus membebaskan berbagai macam pungutan kepada peserta didik. Kemudian sekolah juga harus membebaskan pungutan bagi peserta didik yang dikategorikan tidak mampu (miskin) serta meringankan beban peserta didik lainnya di sekolah swasta.

Seluruh Sekolah/Madrasah se-Indonesia seperti SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta yang sudah memenuhi persyaratan khusus maka wajib menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jika Sekolah/Madrasah sudah memiliki Izin Operasional dan minimal berumur 3 tahun sejak berdirinya Sekolah/Madrasah maka berhak menerima BOS dari pemerintah.

Besar satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahuan 2016 mendatang akan mengalami kenaikan. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah sebesar Rp. 800.000,-/siswa/tahun. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebesar Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun.

Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dilaksanakan pada setiap 3 bulan sekali terhitung mulai bulan Januari (Periode Triwulan). Dengan begitu setiap bulan Maret, Juni, September, dan Desember Sekolah/Madrasah akan menerima BOS dari pemerintah.

Keuangan BOS tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. BOS digunakan untuk kepentingan operasional sekolah dan membantu untuk meringankan beban siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Diprioritaskan dana BOS untuk membeli buku teks pelajaran yang sesuai dengan kurikulum sekolah. Diperbolehkan juga untuk membeli buku pengayaan dan referensi demi memenuhi SPM. Sekolah/Madrasah boleh menggunakan keuangan BOS untuk pemeliharaan gedung sekolah, pemeliharaan perabot perpustakaan, dan masih banyak lagi.

Lebih lengkapnya lagi, silakan Anda download Draft Informasi Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI dan SMP/MTs tahun 2016.

Persiapan Pelaksanaan BOS 2016 Bagi Seluruh Sekolah/Madrasah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 akan segera berakhir. Dan sekarang sudah menginjak bulan terakhir atau periode triwulan IV tahun 2015. Kemudian nanti disambung dengan BOS periode Tahun Anggaran 2016.

Sebagai persiapan pelaksanaan BOS 2016, maka Sekolah/Madrasah harus mengetahui peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Biasanya nanti pemerintah akan menerbitkan Juknis BOS Tahun 2016. Sementara ini Juknis BOS belum dikeluarkan.

Namun pemerintah saat ini sudah mengeluarkan Surat Resmi yang ditujukan untuk Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia perihal Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016.

Berdasarkan informasi yang didapat dalam surat tersebut adalah bahwa pemerintah saat ini telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD/MI & SMP/MTs) dan pendidikan menengah (SMA/MA & SMK/MAK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).

Didalam surat tersebut telah ditegaskan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk tahun 2016 prosedurnya akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD).

Penyaluran dana BOS ini dilakukan secara triwulan yaitu pada setiap awal bulan triwulan. Kemudian nanti dana BOS dari KUD Provinsi akan disalurkan lagi ke rekening Sekolah/Madrasah dengan waktu paling lambat 7 hari setelah dana BOS diterima KUD Provinsi.

Peraturan alokasi dana BOS ini sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN tahun 2016.

Selengkapnya silakan Anda download surat dari Kemendikbud ini tentang Persiapan Pelaksanaan BOS 2016.

Semoga artikel ini bermanfaat dan tunggu postingan BOS selanjutnya tentang Juknis BOS Tahun 2016. Salam Pendidikan Indonesia …

About Info Menarik

Berbagi Info & Tips Trik Menarik tentang Android, EPS-Topik Korea, Kesehatan, Microsoft Office, Pendidikan, Photoshop, Software, Teknologi, WordPress Terlengkap dan Gratis.

One comment

  1. about the image. I was so happy with it, and hear you say that means a lot. I look forward to seeing what you photograph. I love doing this building,I would love to be given oprpetunitios to do others. Yes, the business cards, haha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.