Alur Penempatan PMI Korea Selatan Setelah Lulus Test EPS-Topik Melalui Program G to G

Alur Penempatan PMI Korea Selatan

Info Menarik – Setelah Pekerja Migran Indonesia (PMI) lulus test EPS-Topik, masih banyak proses yang harus PMI selesaikan. Bahkan, kelulusan EPS-Topik ini bukan jaminan 100% bahwa PMI bisa bekerja di Korea Selatan. Tahapan-tahapan berikutnya harus PMI selesaikan agar sukses bisa bekerja di Korea Selatan. Pada artikel ini saya akan membahas alur penempatan yang harus PMI Korea Selatan lewati hingga memperoleh visa kerja (CCVI).

Pengelola resmi Penempatan PMI Korea Selatan di Indonesia adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Peranan BP2MI merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai penyalur pekerja migran. Sedangkan untuk proses penempatan PMI ke Korea Selatan adalah hak mutlak HRD dan Perusahaan Korea Selatan. BP2MI tidak dapat mengintervensi atau meminta Perusahaan di Korea Selatan agar memilih PMI tertentu supaya cepat bekerja.

Pengelola proses penempatan PMI Korea Selatan di Indonesia hanya BP2MI saja kemudian kita kenal dengan sebutan Program G to G. Dengan kepemilikan Visa E-9 PMI bisa bekerja di Korea Selatan pada sektor Manufaktur, Perikanan, Agrikultur, Konstruksi, dan Service. Dalam hal ini BP2MI bekerjasama dengan HRD-Korea untuk memenuhi proses penempatan TKI ke Korea Selatan (Program G to G).

Alur Penempatan PMI Korea Selatan Setelah Lulus Test EPS-Topik

Untuk Kamu yang bingung setelah lulus test EPS-Topik apa yang harus Kamu lakukan? Silakan Kamu simak artikel ini sampai selesai.

1. PMI Korea Selatan Lulus EPS-Topik

Setelah PMI Korea Selatan lulus ujian Bahasa Korea atau EPS-Topik kemudian melakukan sending data untuk melamar pekerjaan ke Korea Selatan melalui BP2MI. Sending data adalah proses mengirimkan lamaran pekerjaan ke sejumlah perusahaan Korea Selatan.

2. Membuat Akun EPS-Topik

Saat ini sending data itu kita lakukan secara online ke BP2MI. Selanjutnya untuk memantau data sending maka PMI wajib membuat akun EPS-Topik. Semua progress keimigrasian PMI dapat kita pantau dari halaman website EPS-Topik. Kamu tidak perlu ragu dengan informasi yang Kamu peroleh dari situs EPS-Topik. Karena situs tersebut resmi milik HRD-Korea dan tidak ada campur tangan pemerintah Indonesia meskipun lembaga BP2MI.

3. BP2MI Mengirim Data Sending

Setelah data sending PMI terkumpul di BP2MI maka selanjutnya BP2MI akan mengirimkan data sending ke Database HRD-Korea yang berada di Ulsan. Pengiriman data sending ini menggunakan Aplikasi WEB SPAS dan hanya BP2MI sajalah yang dapat melakukan hal ini.

4. Verifikasi Data Sending oleh HRD-Korea

Ketika data sending PMI sudah berada di Ulsan HRD-Korea maka tahapan selanjutnya adalah proses verifikasi oleh Tim EPS-Topik HRD-Korea. Mekanisme proses verifikasi data sending ini merupakan sepenuhnya kewenangan dan hak HRD-Korea untuk menentukan Tenaga Kerja yang terpilih.

Ketika proses verifikasi data sending hal yang paling penting adalah pencocokan Nama dan Tanggal Lahir PMI harus sesuai dengan saat mendaftar EPS-Topik. Jika terdapat satu huruf kesalahan atau perbedaan pada data sending dengan ketika mendaftar EPS-Topik, maka data sending akan dikembalikan (Returned).

Kemudian usahakan juga scan passpor ketika sending data harus jelas terutama pada bagian wajah. Karena bisa saja data kembali (Returned) dengan alasan scan passpor tidak jelas.

5. Verifikasi Data Sending oleh Imigrasi Korea Selatan

Kemudian data sending PMI akan melewati verifikasi oleh tim Imigrasi Korea Selatan. Hal ini untuk mengetahui status PMI apakah sebelumnya pernah menjadi PMI Ilegal di Korea Selatan (Overstay atau pernah melanggar peraturan). Jika kedapatan pernah menjadi PMI Ilegal maka data PMI akan di blacklist (Restric) yang selanjutnya PMI tidak akan bisa untuk bekerja di Korea Selatan.

Baca Juga: Pekerja Asing Ilegal di Korea Selatan Blacklist Hanya Selama 2 Tahun Saja

6. Hasil Verifikasi Data Sending

Kemudian hasil verifikasi data sending ini akan menghasilkan dua keputusan, yaitu status Approval (Disetujui) dan status Returned/Restric (Ditangguhkan/Dibatalkan). Bagi status data sending PMI Approval maka selanjutnya data sending tersebut akan ditawarkan ke Perusahaan atau Majikan di Korea Selatan. Namun untuk data sending yang statusnya Returned maka akan dikembalikan ke BP2MI untuk ditindaklanjuti letak kesalahannya.

Kemudian setelah kita lakukan perbaikan, maka data sending akan dikirimkan kembali ke HRD-Korea. Sedangkan untuk status Restric data sending ini tidak bisa kita perbaiki.

7. Penerbitan Kontrak Kerja (SLC)

Kemudian setelah data sending PMI yang ditawarkan ke Perusahaan di Korea Selatan dan ada yang memilih data sending tersebut, maka selanjutnya Perusahaan akan melaporkan ke HRD-Korea di Ulsan. Selanjutnya HRD-Korea menerbitkan Kontrak Kerja (SLC) dan memberitahukan SLC tersebut ke BP2MI untuk diumumkan dan diketahui oleh PMI.

Dari akun EPS-Topik, PMI juga dapat memantau dan mengetahui tentang penerbitan Kontrak Kerja (SLC) ini.

Baca Juga: Cara Print SLC (Standard Labor Contract) Di Akun EPS Untuk CPMI Korea Selatan

8. Kegiatan Preliminary Training (Prelim)

Selanjutnya jika PMI sudah mendapatkan Kontrak Kerja (SLC) maka langkah selanjutnya PMI akan mendapat panggilan dari BP2MI untuk melaksanakan Kegiatan Preliminary Training (Prelim). Selesai prelim, maka PMI tinggal menunggu Visa Kerja atau penerbitan (CCVI) dan panggilan terbang untuk bekerja di Korea Selatan berdasarkan data yang berada di SLC.

Penutup

Jika kita sudah mengetahui prosedur yang jelas sesuai dengan tahapan resmi pemerintah, maka setidaknya kita sudah mempunyai gambaran akan hal itu. Dan yang terpenting kita jangan sampai tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang hanya mementingkan kepentingan pribadinya saja.

Mungkin hanya itu pembahasan tentang alur penempatan PMI Korea Selatan setelah lulus test EPS-Topik melalui Program G to G. Untuk informasi selanjutnya, silakan Kamu bisa menghubungi langsung kantor BP2MI. Salam sukses …

About Info Menarik

blank
Berbagi Info & Tips Trik Menarik tentang Android, EPS-Topik Korea, Kesehatan, Microsoft Office, Pendidikan, Photoshop, Software, Teknologi, WordPress Terlengkap dan Gratis.

4 comments

  1. blank
    teguh

    terima kasih min infonya, sangat membantu sekali terutama seperti saya yang kelas pemula. terus post info penting lainnya min. Gomawo

  2. blank
    Ririn Cute

    Mohon infox,,,,kami sdh melakukan sending berkas,dan sdh 3 bln lamanya,tpi sampai skrg,data yg kami kirimkan,belom di setujui,,,apakah data kami ada yg salah?,,,,mohon penjelasan,,,,maksih sblumnya,,,

    • blank
      InfoMenarik

      Santai saja dulu mas! Nanti juga akan ada perubahannya. Mungkin di HRD-Koreanya sedang antri mas. Proses ke Korea itu memang membutuhkan kesabaran yang ekstra.

      • blank
        Asri nurbaeti

        Dulu berkas sending saya status verifikasinya dikembaliin terus dari pihak bnp2tki dikirim lagi ke hrd koreanya mas tapi sampai sekarang dari hrd koreanya belum disetujui. Padahal waktu proses verifikasi yang pertama waktu yang berkas sendingnya dikembaliin itu hanya makan waktu sekitar seminggu mas. Itu gimana ya ko yang ke 2 proses verifikasinya lebih lama?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.