Syarat Dan Ketentuan Penerbitan NUPTK – Seperti yang sudah kita tahu bahwa mekanisme penerbitan serta penonaktifan NUPTK sejak tahun 2016 baik bagi Guru Sekolah atau Guru Madrasah mengalami perubahan. Kebijakan baru tersebut adalah seluruh program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan serta Tenaga Kependidikan akan terintegrasi dengan Dapodik. Yang selanjutnya dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Baca Juga : Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Tahun 2016
Namun hal ini tentu saja hanya berlaku bagi Sekolah di bawah naungan Kemendiknas saja. Sedangkan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Madrasah (Kemenag) akan dilakukan secara manual. Walaupun pada akhirnya mulai tahun 2016 penerbitan NUPTK Guru Sekolah dan Guru Madrasah akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Menurut surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14652/B.B2/PR/2015 syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik Guru Sekolah dan Guru Madrasah adalah sebagai berikut :
- Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang aktif pada satuan Formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan PLB;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal seperti KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT;
- Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS (Honorer).
Sedangkan bagi Guru yang aktif di Madrasah atau Guru Kemenag syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK terdapat perbedaan dengan Guru Kemendiknas, yaitu :
- Guru Madrasah yang belum memiliki NUPTK diajukan oleh Operator Disdik yang dilakukan melalui aplikasi VerVal GTK;
- Guru Madrasah yang diajukan harus Guru yang belum memiliki NUPTK melalui proses VerVal GTK oleh PDSPK;
- Guru Madrasah kandidat guru penerima NUPTK harus melengkapi persyaratan yang dipindai (download) dari aplikasi VerVal GTK;
- Dokumen persyaratan kandidat guru penerima NUPTK untuk Guru PNS adalah SK CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Disdik;
- Sedangkan kandidat guru penerima NUPTK untuk Guru Non PNS (Honorer) persyaratan dokumennya adalah : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur (Madrasah Negeri), SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan selama 2 tahun secara terus menerus yang dihitung sampai bulan Januari 2016 (Madrasah Swasta).
Kemudian untuk syarat dan ketentuan penonaktifan NUPTK bagi Guru Sekolah dan Guru Madrasah tidak banyak perbedaan mekanisme. Perbedaannya hanya terletak pada surat pengajuan penonaktifan NUPTK Guru Madrasah ditambah harus melampirkan Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag selain dari Kepala Madrasah dan Disdik. Sedangkan untuk Guru dibawah naungan Kemendiknas hanya Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah dan Disdik saja.
Baca Juga : Cara Mengajukan NUPTK Baru Di Padamu Negeri 2015
Untuk lebih lengkapnya lagi, silakan Anda unduh Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK bagi Guru Sekolah/Madrasah Formal & Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non Formal yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah ini :
Mungkin hanya itu saja pembahasan tentang Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK Tahun 2016 ini dan semoga ada manfaatnya.