Info Menarik – Namanya pekerja asing resmi, pasti terikat dengan peraturan serta hukum yang berlaku. Pekerja asing di negara manapun tidak akan terlepas dengan peraturan keimigrasian seperti di Korea Selatan. Peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keimigrasian tentang pekerja asing untuk melindungi hak-hak pekerja asing. Artinya jika pekerja asing mengalami masalah dengan keimigrasiannya, maka pekerja asing bisa melaporkannya. Nantinya pekerja asing akan mendapatkan layanan serta solusi dari masalah yang pekerja asing alami.
Baca Juga: Prosedur Pindah Perusahaan di Korea Selatan
Setiap negara berdaulat yang pengelolaannya berdasarkan hukum dan undang-undang pasti akan terdapat peraturan tentang pekerja asing. Begitupun pekerja asing yang berada di negara Korea Selatan.
Dalam kesempatan ini saya akan berbagi beberapa hal penting yang harus pekerja asing ketahui di Korea Selatan tentang peraturan atau undang-undang keimigrasian Korea.
Saya rasa hal ini perlu kita ketahui oleh pekerja asing Indonesia di luar negeri khususnya negara Korea Selatan. Karena jika pekerja asing di Korea Selatan tahu dan paham akan peraturan atau undang-undang keimigrasian Korea, maka pekerja asing tidak akan melakukan tindakan-tindakan sewenang-wenang diluar peraturan yang berlaku.
Peraturan Keimigrasian Korea Selatan Bagi Pekerja Asing
1. Tidak Boleh Melakukan Kegiatan di luar Ketentuan
Pekerja asing di Korea Selatan tidak boleh melakukan kegiatan di luar ketentuan pengambilan tenaga kerja prefesional. Pekerja asing yang resmi melalui program EPS-Topik dilarang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat pribadi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 17.
Kemudian jika pekerja asing melakukan hal tersebut maka akan mendapatkan sanksi penjara kurungan selama 3 tahun. Dan juga pekerja asing harus membayar denda sebesar 30 juta Won. Bahkan pekerja asing di Korea Selatan akan di deportasi (di usir) dari Korea Selatan.
2. Pabrik Melakukan Pelanggaran
Bila pabrik tempat pekerja asing bekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak atau yang lain, maka pekerja asing bisa mengajukan untuk pindah pabrik ke Depnaker. Permohonan pindah perusahaan ini maksudnya untuk dipindahkan ke perusahaan yang lain.
Selanjutnya setelah pekerja asing pindah ke perusahaan yang baru, maka perusahaan baru tersebut harus melapor ke Kantor Imigrasi sehubungan dengan surat perjanjian perpindahan perusahaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 21. Sanksinya jika peraturan ini dilanggar, maka akan mendapatkan denda sebesar 5 juta Won.
Baca Juga: Cara Mengetahui Lokasi Pabrik Tempat Bekerja di Korea Selatan dari Data SLC
3. Melapor ke Kantor Imigrasi
Khusus untuk perusahaan jasa dan kontruksi setelah penandatanganan kontrak harus melapor ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 24. Jika peraturan ini kita langgar maka akan memperoleh sanksi penjara kurungan selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar 20 juta Won.
4. Memperpanjang Izin Tinggal
Apabila pekerja asing bermaksud memperpanjang izin tinggal, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mendapatkan Surat Perpanjangan Izin Tinggal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 25. Sanksinya jika peraturan ini kita langgar maka akan masuk penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar 20 juta Won.
5. Melapor ke Kantor Imigrasi
Pekerja asing harus melapor ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum 90 hari dari hari masuk ke negara Korea Selatan. Hal ini maksudnya untuk mendapatkan Kartu Registrasi Orang Asing. Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 31. Kemudian apabila peraturan ini kita langgar maka akan memperoleh sanksi penjara kurungan selama 1 tahun. Kemudian harus membayar denda juga sebesar 5 juta Won.
6. Kesalahn Identitas
Apabila terdapat kesalahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor passpor, masa berlaku pada Kartu Registrasi Orang Asing yang telah kita terima oleh pekerja asing, maka sebaiknya pekerja asing melaporkannya untuk di revisi. Laporan kesalahan identitas ini harus kita lakukan sebelum 14 hari dari sejak Kamu terima Kartu Registrasi Orang Asing. Hal ini ini sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian Korea pasal 35. Jika peraturan ini dilanggar maka akan mendapatkan denda sebesar 1 juta Won.
7. Perubahan Surat Izin Tinggal
Pekerja asing yang telah terdaftar pada Surat Izin Tinggalnya di Korea Selatan kemudian mengalami perubahan maka harus melapor ke kantor imigrasi tentang perubahan tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Jika peraturan ini kita langgar maka pekerja asing akan mendapatkan denda sebesar 1 juta Won.
Baca Juga: Status Pekerja Asing di Negara Korea Selatan
Mungkin hanya itu saja peraturan penting tentang undang-undang keimigrasian Korea Selatan yang harus kita ketahui oleh pekerja asing khususnya Pekerja Migran Indonesia yang berada di Korea Selatan. Semoga tulisan ini ada manfaatnya bagi siapapun yang membutuhkan.