Info Menarik – Pekerja asing di Korea Selatan bisa melakukan pindah pabrik atau perusahaan dengan alasan-alasan tertentu. Jangan sampai karena telah melakukan pindah pabrik yang salah sehingga akhirnya pekerja asing statusnya menjadi pekerja ilegal. Sebelum melakukan pindah pabrik di Korea Selatan, sebaiknya kita konsep dulu alasan-alasan yang masuk akal dan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak bisa pekerja asing pindah perusahaan dengan alasan gajinya kecil. Dan masih banyak lagi alasan-alasan yang akan kita bahas pada tulisan ini yang berhubungan dengan prosedur pindah pabrik di Korea Selatan.
Baca Juga : Status Pekerja Asing di Negara Korea Selatan
Tidak bisa kita pungkiri alasan klasik yang paling banyak terjadi sehingga memutuskan untuk pindah perusahaan adalah karena gajinya kecil. Saya kira masalah gaji pokok semua perusahaan di Korea Selatan adalah sama. Mungkin yang membedakannya adalah gaji lemburnya. Sehingga ketika gaji kita jumlahkan perbulannya akan terlihat perbedaan yang sangat menonjol dengan perusahaan lainnya. Namun sayangnya alasan karena perusahaan kita gaji perbulannya berbeda dengan perusahaan lainnya tidak bisa kita jadikan sebuah alasan kuat untuk modal pindah perusahaan di Korea Selatan.
Lalu alasan apa yang boleh untuk pindah perusahaan?
Alasan yang Diperbolehkan Pindah Perusahaan di Korea Selatan
Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa pindah pabrik itu tidak bisa menggunakan alasan karena gaji pabrik tempat kita bekerja jumlahnya kecil. Berikut alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan pindah perusahaan:
1. Membatalkan Kontrak Kerja
Pindah pabrik dapat kita lakukan jika perusahaan tempat kita bekerja membatalkan kontrak kerja atau menolak melakukan pembaharuan / memperpanjang kontrak kerja. Biasanya kontrak kerja ini minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun.
Tidak ada dalam kontrak kerja tercantum langsung ke angka maksimal 4 tahun 10 bulan. Untuk menempuh semua itu adalah kita melakukan sendiri memperpanjang lagi kontraknya. Misal jika kontrak kerja yang kita miliki hanya 1 tahun kemudian setelah habis masa kontraknya kita masih ingin bekerja di Korea Selatan. Namun pihak pabrik tidak mau atau menolak untuk memperbaharui masa kontrak tersebut. Maka jika demikian adanya, kita berhak mengajukan pindah perusahaan.
2. Pabrik Bangkrut
Jika pabrik gulung tikar atau bangkrut dan tidak bisa bertanggungjawab atas kelanjutan kontrak dan tenaga kerja asing atau tidak bisa lagi memperkerjakan pekerja asing. Alasan inipun bisa kita ajukan untuk melakukan pindah perusahaan.
3. Terjadi Pelanggaran Hukum
Kemudian pindah pabrik bisa kita lakukan jika di perusahaan terjadi pelanggaran hak asasi manusia, menunggak gaji, penganiayaan yang sangat beresiko. Pelanggaran ini bisa terjadi oleh atasan kerja atau dilakukan oleh karyawan senior perusahaan. Semua pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan persyaratan kerja di dalam kontrak kerja.
4. Adanya Pengurangan Pekerja Asing
Alsan selanjutnya adalah karena adanya pengurangan pekerja asing di pabrik tersebut. Artinya setiap pekerja asing tidak bisa memperpanjang lagi kontraknya karena alasan-alasan tertentu. Hal inipun kita bisa mengajukan pindah pabrik ke pabrik lainnya yang bisa menerima pekerja asing.
Cara Tepat Pindah Pabrik di Korea Selatan
Setelah kita memahami alasan yang bisa kita pakai untuk melakukan pindah pabrik, sekarang mari kita ketahui cara tepat pindah pabrik yang benar sesuai hukum yang berlaku di Korea Selatan.
1. Datang ke Depnaker Asal
Pekerja asing datang ke Depnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendaftarkan diri 1 bulan sebelum masa kontrak berakhir. Kemudian nanti pekerja asing akan menerima Surat Rekomendasi Pindah ke perusahaan lain.
2. Memilih Jenis Pekerjaan
Pekerja asing di Depnaker memilih sendiri jenis pekerjaan serta daerah yang kita inginkan oleh pekerja asing.
3. Datang ke Depnaker Tujuan
Kemudian pekerja asing harus datang lagi dan mendaftar di Depnaker tempat atau daerah perusahaan baru yang pekerja asing ajukan sambil membawa Surat Rekomendasi dari Depnaker asal.
4. Datang ke Kantor Imigrasi
Pekerja asing harus datang ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan Visa Pencarian Kerja selama tiga bulan.
5. Memperoleh Informasi dari Depnaker
Jika pabrik baru tempat yang kita ajukan sudah bisa menerima kita untuk bekerja, maka kita akan mendapat pemberitahuan dari Depnaker melalui telepon atau sms ke handphone kita.
6. Membereskan Kontrak Kerja
Apabila kontrak kerja belum selesai atau habis, pihak pabrik harus melaporkan dulu atas perubahan status tenaga kerja.
7. Batasan Pindah Pabrik
Batasan perpindahan pabrik itu hanya sampai 3 kali saja. Tetapi akan mendapat toleransi sekali lagi apabila ada suatu alasan yang bisa dipertimbangkan.
8. Pabrik Lapor ke Kantor Imigrasi
Setelah pindah perusahaan, pihak perusahaan baru harus melapor ke kantor imigrasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan No. 21 Undang-Undang Keimigrasian Korea Selatan.
Kesimpulan
Perlu Kamu perhatikan juga bahwa pindah perusahaan itu hanya diperbolehkan atau diizinkan masih dalam lingkup sektor yang sama. Jadi jika sebelumnya perusahaan tempat bekerja jenis Manufaktur, maka hanya boleh pindah kerja ke sektor Manufaktur lagi. Kemudian jangan sampai mengajukan pindah perusahaan satu bulan setelah berakhir masa kontrak kerja.
Kemudian batas maksimal untuk mendapatkan pabrik baru setelah mengajukan pindah perusahaan adalah selama tiga bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut kita belum bisa menemukan pabrik atau tidak bisa mendapatkan perusahaan baru, maka pihak imigrasi menganggap pekerja asing tersebut sebagai tenaga kerja ilegal. Maka dari itu, saya sarankan sebelum memutuskan untuk pindah perusahaan kita harus mendapatkan perusahaan lain yang sekiranya bisa menerima pekerja asing.
Baca Juga: Cara Mengetahui Lokasi Pabrik Tempat Bekerja di Korea Selatan dari Data SLC
Mungkin hanya itu saja tulisan tentang cara pindah pabrik yang benar sesuai hukum di Korea Selatan. Bagi Kamu yang sudah lebih berpengalaman dalam hal ini, saya tunggu komentarnya.
ribet juga ya mas, padahal cuman mau pindah perusahaan aja yah.tapi dibikin rumit.kalo di indonesia kan gampang banget mau pindah-pindah pekerjaan juga.bahkan saya juga dulu bekerja pada pt, mau pindah ke pt lain tinggal ga masuk ajah dan kasih surat pengunduran diri beres deh.hehe
Iya mas, masalahnya ini pindah perusahaan/pabrik secara resmi. Untuk yang ilegal pindahnya gampang banget. Tinggal kabur dari pabrik lalu masuk ke pabrik yang bisa menerima pekerja asing ilegal :D
sebenarnya saya pengen pindah . bose super pelit . dan gak betah.. semoga tuhan mempermudah proses pemindahanku….
Min ! Saya mau tanya nih ,apa pada saat pindah kerja kita mesti melapor ke kantor imigrasi dulu,itu berlaku bagi semua pekerja asing yang pindah kerja atau hanya pekerja asing yang habis masa kontrak kerjanya ?mohon pencerahannya !!
Lebih jelasnya lagi silakan konsultasikan di Nodongbu terdekat mas dan bawa semua persyaratan dokumen seperti Passpor, ID Card, dan sebagainya.
masalah saya mas…..
saya mengajukan surat pindah ke nodongbu…
dari nodongbu diberi surat pindah agar ditandatangani perusahaan…
tp mslhny perusahaan tdk mau memberi tnd tngan..alasannya bulan depan bulan depan dan setreusnya….
sya bhkn ke nofongbu sampsi 3 kali tp hasilnya sama saja…
solusinya bagaimana…..?
TOLONG DIBANTU……
Permasalahan mas tentang Perusahaan tidak mau menandatangani coba diceritakan ke Nodongbu saja. Jika masalahnya jelas kalau mas pindah itu karena mempunyai masalah serius, maka Nodongbu akan membantu.
Apakah bisa pindah pabrik kalo tempat kerja beresiko penyakit saya kerja mengoplos cat dan sekarang tiap pagi hari selalu keluar dahak dan dada sudah mulai sesak tolong pencerahanya
Insya Allah bisa mas dan silakan ikuti saja prosedurnya dan jelaskan apa penyebab utamanya pindah pabrik. Semoga sukses!
Pindah karna sakit nggak beresiko di deportasi kan mas takutnya di deportasi mas kemaren sudah ronsen menyatakan cor tidak membesar mas