Jumat, 15 Maret 2024

Cara Daftar PTK Baru di Simpatika Kemenag untuk Memperoleh PegID dan NPK

Info Menarik – Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), khususnya Guru Non-PNS yang bertugas di Sekolah Negeri atau Sekolah Swasta namun belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maka untuk sementara harus memiliki PegID. Kemudian untuk mendapatkan PegID ini khusus bagi Guru Tetap Yayasan (GTY) yang bertugas di Sekolah/Madrasah Swasta harus terdaftar di aplikasi layanan SIMPATIKA. Nah pada kesempatan ini saya akan memberikan panduan cara daftar PTK baru di SIMPATIKA Kemenag agar PTK memperoleh PegID.

Kepemilikan PegID bagi PTK baru itu sifatnya sementara sebelum PTK mendapatkan NUPTK. PTK baru yang mempunyai kendala atau terbentur dengan aturan syarat tertentu untuk memiliki NUPTK, maka solusi terbaiknya adalah dengan mendapatkan PegID.

PegID sendiri memiliki fungsi untuk mengidentifikasi eksistensi PTK baru status Non-PNS, Honorer, GTY yang selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan pemetaan PTK sebagai bahan kebijakan selanjutnya. PegID memiliki 14 digit angka unik yang otomatis terbuat oleh aplikasi layanan SIMPATIKA. Kemudian dalam hal untuk memperoleh PegID, PTK baru harus melakukan daftar sendiri.

Selanjutnya khusus untuk PTK yang bertugas di Madrasah baik PNS atau Non-PNS setelah terdaftar di SIMPATIKA akan memperoleh Nomor Pendidik Kemenag (NPK). Fungsi dari NPK itu sendiri hampir sama dengan PegID yaitu untuk mengidentifikasi eksistensi PTK di lingkungan Kementerian Agama.

Cara Daftar PTK Baru di Simpatika Kemenag untuk Memperoleh PegID dan NPK

Baiklah, untuk PTK baru yang hingga saat ini belum terdaftar di SIMPATIKA sehingga belum memperoleh PegID dan NPK, silakan ikuti artikel ini sampai selesai.

Selanjutnya untuk memperoleh PegID dan NPK di aplikasi layanan SIMPATIKA terbagi menjadi dua alur, yaitu:

1. Registrasi PTK Level 1

Cara Daftar PTK Baru di Simpatika Kemenag 01

Ok lebih jelasnya lagi mari kita bahas masing-masing alur tersebut …

Satu hal yang sangat penting yaitu Sekolah/Madrasah tempat Kamu mengajar (Satminkal) harus sudah terdaftar di aplikasi layanan SIMPATIKA. Jika belum, maka proses daftar PTK baru untuk memperoleh PegID dan NPK ini tidak bisa kita lanjutkan.

1. Mengisi Formulir A05

Saat ini Saya anggap Sekolah/Madrasah Kamu sudah terdaftar di SIMPATIKA, maka sekarang yang harus Kamu lakukan adalah mencetak formulir A05. Kemudian Kamu isi formulir A05 tersebut sesuai dengan identitas Kamu.

Formulir A05

2. Tandatangan Formulir A05 oleh Kepala Madrasah

Kemudian jika sudah selesai mengisi formulir A05 selanjutnya tandatangan formulir A05 tersebut oleh Kepala Madrasah dan di bubuhi stempel resmi Madrasah.

3. Serahkan Formulir A05 ke Operator Madrasah

Selanjutnya serahkan formulir A05 kepada Operator atau Admin Madrasah dan jangan lupa lampirkan 1 copy Kartu Keluarga (KK), 1 copy Ijazah SD/MI, 1 copy Ijazah Pendidikan Tinggi, dan 1 copy SK Pengangkatan sebagai Guru Madrasah (SK Yayasan).

4. Validasi PTK di SIMPATIKA

Kemudian Admin atau Operator Madrasah akan melakukan proses validasi di aplikasi layanan SIMPATIKA. Untuk Admin atau Operator Madrasah silakan login menggunakan akun Kepala Madrasah di aplikasi layanan SIMPATIKA, kemudian klik pilih LAYANAN SIMPATIKA SEKOLAH.

Cara Daftar PTK Baru di Simpatika Kemenag 02

Selanjutnya klik pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan kemudian klik lagi Registrasi PTK. Silakan Kamu entri data formulir A05 pada tombol Entri Formulir A05.

Cara Daftar PTK Baru di Simpatika Kemenag 03

Berikut adalah tampilan form isian untuk Registrasi Pendidik & Tenaga Kependidikan. Kamu isi dengan lengkap dan benar sesuai dengan data yang ditulis PTK baru di formulir A05.

Cara Daftar PTK Baru di Simpatika Kemenag 04

5. Memperoleh Surat S02c

Selanjutnya jika Admin atau Operator Madrasah sudah selesai melakukan input registrasi PTK baru, maka PTK baru akan menerima Surat Tanda Bukti Registrasi PTK Level 1, surat S02c (lihat contoh surat S02c).

2. Registrasi PTK Level 2

Dengan selesainya proses registrasi PTK baru pada level 1 maka sekarang menginjak ke tahap selanjutnya, yaitu daftar PTK baru untuk mendapatkan PegID dan NPK level 2.

Seperti yang sudah saya terangkan sebelumnya bahwa ketika selesai proses registrasi PTK baru pada level 1 maka PTK baru akan memperoleh surat S02c dari Admin atau Operator Madrasah. Silakan Kamu lihat informasi akun yang terdapat pada surat S02c terutama PegID dan Kode Aktivasi.

1. Aktivasi Akun di SIMPATIKA

Sekarang PTK baru harus melakukan aktivasi akun dengan cara login di halaman simpatika.kemenag.go.id kemudian memilih tombol Aktivasi Akun PTK.

2. Login Menggunakan PegID dan Kode Aktivasi

Selanjutnya silakan Kamu masukkan atau ketik PegID dan Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera pada surat S02c untuk mengawali proses registrasi PTK baru pada level 2. Jika sudah benar klik pilih tombol Lanjut.

3. Mengisi Formulir Data Rinci dan Kuisioner EDS

Kemudian PTK baru harus mengisi Formulir Data Rinci dan Kuisoner EDS serta melengkapi berkas di halaman SIMPATIKA. Jika sudah selesai langsung Kamu cetak tanda bukti Pengajuan VerVal Registrasi PTK Level 2 dibuktikan dengan surat S03c (lihat contoh surat S03c).

4. Menyerahkan Surat S03c ke Operator Madrasah

Selanjutnya Kamu serahkan surat S03c kepada Admin atau Operator Madrasah dan tunggu Validasi dari Admin untuk mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Level 2 surat S05a (lihat contoh surat S05a).

Kemudian Kamu juga akan menerima Pakta Integritas yaitu surat S07a (lihat contoh surat S07a).

5. Tandatangan Surat Pakta Integritas PTK

Kemudian silakan Kamu tandatangan Surat Pakta Integritas PTK tersebut dan sebelum Kamu tandatangani tempelkan dulu materai Rp 10.000. Selain tandatangan PTK yang bersangkutan, Surat Pakta Integritas PTK harus ditandatangi juga oleh Kepala Madrasah dan dibubuhi stempel resmi Madrasah.

6. Menyerahkan Surat S07a ke Operator Madrasah

Kemudian Kamu serahkan surat S07a atau Surat Pakta Integritas PTK kepada Admin atau Operator Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Nanti jika surat S07a selesai divalidasi oleh Operator Kemenag, maka PTK baru akan menerima Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas yaitu S08b (lihat contoh surat S08b).

Penutup

Dengan memperoleh Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas atau surat S08b dari Operator Kemenag maka selesai sudah PTK baru daftar di SIMPATIKA. Saat ini PTK yang bersangkutan sudah terdaftar resmi di SIMPATIKA dengan status Aktif dan memperoleh PegID. Sedangkan untuk Nomor Pendidik Kemenag (NPK) harus menunggu dulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk NPK, PTK tidak perlu melakukan pengaturan apapun di SIMPATIKA. Artinya nanti PTK akan otomatis memperoleh NPK.

Kemudian PTK harus selalu memantau status VerVal (bintang) di halaman SIMPATIKA. Dan jika semua persyaratan untuk mendapatkan NUPTK sudah memenuhi, maka Kamu tinggal melakukan pengajuan NUPTK saja.

About Info Menarik

Berbagi Info & Tips Trik Menarik tentang Android, EPS-Topik Korea, Kesehatan, Microsoft Office, Pendidikan, Photoshop, Software, Teknologi, WordPress Terlengkap dan Gratis.

2 comments

  1. Endah

    Selamat siang, saya mau tanya, rentang waktu untuk mendapatkan validasi dari operator kemenag setelah menyelesaikan s03c butuh waktu berapa lama ?

  2. AKhirnya ketemu juga cara mendaftarkan PTK di Simpatika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.