Selasa, 5 November 2024

Pusat Konsultasi di Korea Selatan untuk Menyelesaikan Masalah Pekerja Asing

Pusat Konsultasi Korea Selatan

Info Menarik – Mungkin saja pekerja asing di Korea Selatan suatu saat akan menemui masalah di tempat kerjanya. Pekerja asing tidak perlu bingung harus mengadu ke mana. Karena di Korea Selatan pekerja asing akan memperoleh hak yang sama seperti pekerja pribumi atau lokal. Pekerja asing dapat mengadu ke pusat konsultasi resmi di Korea Selatan. Yang terpenting pekerja asing bukan pekerja ilegal, maka setiap masalah akan terselesaikan setelah mengadu ke pusat konsultasi atau lembaga resmi khusus di Korea Selatan.

Baca Juga: Penyebab Pekerja Asing di Deportasi dari Korea Selatan yang Wajib Kamu Ketahui

Selanjutnya perlu Kamu ketahui bahwa pekerja asing akan mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja lokal atau pekerja pribumi dalam hal perlindungan perjanjian kontrak atau perlindungan hukum yang lain. Jadi Kamu tidak perlu khawatir ketika Kamu mengalami permasalahan yang hubungannya dengan ketenagakerjaan.

Lantas pusat konsultasi apa saja untuk menyelesaikan permasalahan pekerja asing yang berada di Korea Selatan?

Terdapat banyak pelayanan konsultasi untuk menyelesaikan masalah pekerja asing. Jenis pelayanan atau agen pusat konsultasi ini tergantung dari jenis kebutuhan atau permasalahannya. Nah pada artikel ini saya akan berbagi pusat konsultasi pekerja asing di Korea Selatan untuk penyelesaian masalah.

Pusat Konsultasi untuk Menyelesaikan Masalah Pekerja Asing di Korea Selatan

1. Depnaker (노동부)

Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja istilah Korea-nya 노동부 adalah lembaga konsultasi untuk membantu serta mencari jalan keluar pekerja asing yang mengalami tindakan ketidak adilan selama bekerja. Kemudian lembaga konsultasi ini lebih rincinya adalah instansi serta bertanggungjawab dalam hal:

1. Badan Pengawas Tenaga Kerja Daerah

Lembaga ini yang mengawasi pelaksanaan Undang-undang Tenaga Kerja dan permasalahan di tempat kerja, seperti:

  • Tenaga kerja tidak mendapat gaji;
  • Pekerja asing tidak memperoleh pesangon;
  • Terjadi kekerasan dari perusahaan terhadap pekerja asing baik dari penanggung jawab perusahaan atau yang lain (teman kerja);
  • Mengadukan pelanggaran waktu kerja dan kekerasan kerja atau yang lain.

2. Badan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Daerah

Fungsi lembaga ini adalah untuk mengawasi tentang keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

3. Pusat Penempatan Tenaga Kerja Daerah

Lembaga yang mengawasi tentang hubungan antara pekerja asing dengan perusahaan dalam hal seperti berikut:

  • Penanganan kegiatan di perusahaan tentang perpindahan perusahaan;
  • Menangani laporan tentang penempatan;
  • Pelarian dan deportasi bagi pekerja asing;
  • Mengecek dan memeriksa surat-surat perusahaan sebelum pengambilan pekerja asing datang ke perusahaan;
  • Memberi konsultasi bila timbul permasalahan dalam penempatan.

4. Badan Pusat Konseling

Lembaga yang bertanggung jawab memberikan dukungan bahasa kepada pekerja asing serta membantu penyelesaian permasalahan pekerja asing.

5. Komisi Hukum Tenaga Kerja

Bertugas menangani pelanggaran dan tindakan ketidakadilan dari Undang-undang Ketenagakerjaan.

2. Imigrasi (출입국관리사무소)

Kantor imigrasi atau istilah bahasa Korea-nya 출입국관리사무소 adalah kantor lembaga untuk menangani masalah keluar masuk dan perizinan orang asing di Korea Selatan. Imigrasi juga membantu menangani segala masalah pekerja asing.  Mulai dari pembayaran gaji, permasalahan dengan perusahaan, konsultasi dan penjelasan tentang perusahaan, memberikan perlindungan dari segala tindakan penganiayaan dan kekerasan pelanggaran dan kecurangan Hak Asasi orang asing selama tinggal di negara Korea Selatan.

Baca Juga: Peraturan Keimigrasian Korea Selatan Bagi Pekerja Asing yang Wajib Kamu Ketahui

3. Departemen Perlindungan Hak Asasi Manusia (국가인권위원회)

Departemen perlindungan hak asasi manusia ini mempunyai tanggung jawab untuk melindungi manusia dari pelanggaran hak asasi manusia dan sangsi-sangsinya baik orang Korea ataupun orang asing. Seseorang yang mempunyai masalah dan ingin berkonsultasi ke Departemen ini, bisa konsultasi dan mengajukan permasalahan kemudian akan diadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan. Kelengkapan data akan memberikan keputusan dari masalah, tetapi apabila hasil keputusan tersebut tidak bisa diterima oleh orang yang dirugikan maka bisa berlanjut ke proses kepolisian.

4. Lembaga Kesejahteraan Pekerja (근로복지공단)

Lembaga ini khusus untuk menangani pekerja yang mengalami kecelakaan ketika bekerja di perusahaan. Kecelakaan saat bekerja seperti menimbulkan cacat atau bahkan meninggal dunia. Semua itu akan mendapatkan ganti rugi bila kejadiannya kita klaimkan ke pihak asuransi dengan cara melaporkan ke pihak asuransi. Sebelumnya harus melapor dulu ke Departemen Perlindungan HAM yang berada di daerah sekitar kita.

Baca Juga: Cara Pindah Pabrik yang Benar Bagi Pekerja Asing di Korea Selatan

Mungkin hanya itu saja beberapa lembaga penting sebagai pusat konsultasi untuk menyelesaikan masalah pekerja asing di Korea Selatan. Semoga tulisan ini bisa membantu pekerja asing yang sedang bekerja di Korea Selatan.

About Info Menarik

Berbagi Info & Tips Trik Menarik tentang Android, EPS-Topik Korea, Kesehatan, Microsoft Office, Pendidikan, Photoshop, Software, Teknologi, WordPress Terlengkap dan Gratis.

7 comments

  1. wahyudiono

    Assalamualaikum. .nama Saya wahyu.
    Saya punya banyak masalah di tempat kerja . .
    Saya sudah Setahun bekerja di korea .
    Masalah Saya itu
    >gaji nunggak terus
    >asuransi ke sehat an dan kukmin tidak d daftar kan
    >terakhir Saya d pukul sama sajang
    Apa yg harus Saya lakukan ya ?? Selter tidak bisa membantu dan nodongbu seperti gag ngurus masalah kya gtu.
    Ap Saya nyewa pengacara saja?
    Mhon pncerahan nya min

    • InfoMenarik

      Yang bisa menyelesaikan kasus mas di Korea hanyalah Selter dan Nodongbu saja mas. Silakan mas tempuh jalur lain misal jalur hukum jika mas memang dirugikan.

    • kimbab

      Kalo saya bermasalah di gaji tidak sesuai dengan peraturan nodongbu, jam kerja banyak tapi gaji tidak sesuai..

  2. annisa lee

    saya menikah dengan warga korea, saat kami berlibur ke jeju saat pulang kembali ke gumi id card saya dinyatakan palsu. dan akhirnya dideportasi dengan sanksi 5 tahun tidak bisa kembali ke korea. saat di introgasi di imigrasi kami sudah menjelaskan semua yang mengurus adalah agency. dan saat itu saya masih terdaftar sebagai mahasiswa di seoul.. apakah saya bisa mendapatkan visa kembali ke.kore sebelum 5 tahun..? sekarang sudah hampir 3 tahun.
    menurut staff imigrasi korea saya dan suami dianjurkan untuk terus menyurati imigrasi korea atau datang langsunv ke korean embassy di jakarata.. mohon sarannya

  3. tarom

    Apakah tki korea bisa kerja sambil kuliah kalau bisa apa saja persyarataanya. Mohon dijelaskan terima kasih

    • Bisa sekali kalau mas bisa membagi waktunya bekerja sambil belajar. Banyak juga TKI disana yang kuliah di UT setiap satu minggu sekali atau setiap hari libur.

  4. Onky

    Saya mo bertanya”apa bisa proses kekorea lagi mski saya pernah menjadi TKI ilegal dan tertangkap wktu kerja dikorea?…mohon pncerahanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *